MENGENAL
KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaa yang berasas kekeluargaan. Setiap kegiatannya dilakukan dengan
prinsip kerja sama. Sebagai bentuk usaha bersama, koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Adakah koperasi di sekolahmu ?
A.
KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
|
Koperasi di
Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat atau badan usaha yang berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 telah di tetapkan mengenai siste
perokonomian Indonesia yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan usaha gotong royong untuk meringankan beben ekonomi anggota dan
masyarakat. Untuk mendorong usaha bersama dalam koperasi , maka koperasi
berpedoman pada prinsip- prinsip sebagai berikut.
a.
Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
c.
Pembagian sisa usaha (keuntungan)
dilakukan secara adil.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e.
Mandiri dalam melakukan kegiatan.
2.
Hak dan Kewajiban Anggota
Koperasi.
Setiap anggota koperasi harus
memahami kewajibannya. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha koperasi.
c.
Memelihara dan mengembangkan
kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
d.
Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
e.
Mematuhi dan melaksanakan
keputusan rapat baik rapat pengurus maupun rapat anggota.
Selain
kewajiban, anggota koperasi pun mempunyai hak. Adapun hak anggota koperasi
adalah sebagai berikut.
a.
Anggota berhak menghadari,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Anggota berhak memilih dan dipilih
menjadi pengurus atau pengawas koperasi.
c.
Anggota berhak meminta diadakan
rapat anggota koperasi.
d.
Anggota berhak mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus.
e.
Anggota berhak memenfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama.
f.
Anggota berhak mendapat penjelasan
mengenai perkembangan koperasi.
3.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan
usahanya, koperasi mempunyai beberapa sumber permodalan. Sumber moda koperasi
adalah sebagai berikut.
a.
Modal Sendiri
1)
Simpanan Pokok, yaitu simpanan
yang harus dilunasi oleh anggota dan tidak boleh diambil selama masih menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok dan cara melunasinya ditetapkan dalam rapat
anggota.
2)
Simpanan wajib adalah simpanan
yang dibayarkan setiap bulan.Ketentuan pengambilan uang simpanan wajib
ditetapkan dalam rapat anggota.
3)
Dana Cadangan adalah dana yang
berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan dan berfungsi sebagai
tambahan modal untuk meningkatkan usaha koperasi atau untuk menutup kerugian.
4)
Hibah adalah kekayaan koperasi
yang berasal dari pemberian pihak lain. Hibah dapat berwujud uang maupun
barang. Pihak lain yang memberi hibah misalnya koperasi yang bubar, BUMN, atau
pemerintah.
b.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman
koperasi adalah modal koperas yang berasal dari pihak lain
dan digunakan oleh koperasi dalam jangka waktu tertentu .
Modal tersebut dikembalikan oleh koperasi sesuai dengn kesepakatan .
Berikut ini adalah asl modal pinjaman koperasi.
1)
Koperasi dapat meminjam modal dari
anggota
2)
Koperasi dapat meminjam modal dari
koperasi lain.
3)
Koperasi dapat mengajukan pinjaman
ke Bank.
4)
Koperasi dapat menerbitkan obligasi
( surat utang).
5)
Koperasi dapat mecari modal dari
sumber lain yang sah.
4.
Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan koperasi adalah unuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonoman nasional dalam ranga mewujudkan masyarakaat yang
maju, adil, dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Manfaat koperasi adalah sebagi
berikut.
a.
Memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
b.
Memperkuat usaha bersama dalam
bidang perekonomian rakyat agar dapat mempertahankan diri terhadap penguasaan
badan usaha yang ekonomi yang bermodal besar.
c.
Anggota koperasi memperoleh sisa
hasil usaha atau keuntungan koperasi.
d.
Koperasi turut berperan dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota.
5.
Jenis- Jenis Koperasi
Koperasi
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dilingkungan masyarakat.
Misalnya, koperasi yang tumbh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan siswa di
sekolah disebut koperasi sekolah. Koperasi
yang tumbuh dan berkembang untuk melayani simpan pinjam di lingkungan
pegawai atau masyarakat disebut koperasi simpan pinjam/kredit, dan lain-lain.
Menurut
sifat usahaya, operasi dapat dibedakan sebagai berikut.
a.
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi
yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi anggotanya.
b.
Koperasi produksi, yaitu adalah
koperasi yang beranggotaka produsen, menyediakan bahan mentah, dan memasarkan
hasil produksi
c.
Koperasi kredit atau simpan
pinjam, yaitu kopersi yang menghimpun
dana dari anggota dan meminjakannya kepada anggota yang membutuhkan.
Menurut lingkungannya, koperasi dapat dibedakan sebagai
berikut.
a.
Koperasi fungsional, yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri atas karyawan atau pegawai pada lembaga
tertentu. Misalnya, koperasi guru dan koperasi pegawai negeri.
b.
Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu
koperasi yang berada di wilayah tertentu dengan usaha dibidang pertanian dan
perkebunan. Misalnya, KUD Simpati di Ciamis dan KUD Mandiri di tasikmalaya.
c.
Koperasi sekolah, yaitu koperasi
yang berada dilingkungan sekolah sesbagi tempat pendidikan dan pembinaan siswa
mengenai koperasi.
B.
Pentingnya koperasi
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1.
Pentingnya koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Koperasi
mempunyai peranan yang penting dalam melayani ekonomi rakyat di Indonesia.
Berikut ini adalah beberpa peran koperasi yang pentng dalam perekonomian
Indonesia.
a.
Koperasi berupaya secara aktif
mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b.
Koperasi berusaha memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan
koperasi sebagi tiang utamanya.
c.
Koperasi berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasiona yang merupakan usah bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Pentingnya Usaha Bersasma melalui
koperasi
Usaha bersama melalui koperasi
merupakan hal yang sangat penting . Pentingnya usaha bersama melalui koperasi
karena hal-hal sebagai berikut.
a.
Dengan bekerja sama dan bergotong
royong, maka beban dan kesulitan setiap anggota koperasi menjadi lebih ringan.
b.
Usaha bersama dalam koperasi
dikelola secara baik oleh pengurus, pengawas, dan anggota sehingga tercipta
suasana kerja sama tanpa membeda-bedakan kedudukan setiap anggota koperasi.
c.
Usaha bersama dalam koperasi
bertujuan meningkatkan kesejhteraan anggota serta membina kerja sama dalam
suasana kekeluargaan.
d.
Usaha bersama dalam koperasi
dititikberatkan pada anggota. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajban yang
sama. Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota. Keputusan penting
dilakukan melalui rapat anggotanya.
e.
Melalui usaha bersama maka maju
atau mundurnya koperasi bergantung kepada anggotanya. Koperasi tidak bergantung
kepada pihak lain.
f.
Melalui usaha bersama, modal koperasi dihimpun dari
simpanan anggota.
g.
Melalui usaha bersama, koperasi
memperoleh keuntungan yang disebut sisa hasil usaha(SHU) yang dibagikan anggotanya.
C. Perbandingan
Koperasi dan Usaha
Bentuk usaha di bidang ekonomi di Indonesia
pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu Badabn Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pemerintah. BUMN didirikan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2
dan 3. Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabangproduksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal
33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi “ Bumi dan ir dan kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
BUMS adalah badan usaha yang dimiliki,
dimodali, dan dikelola oleh masyarakat. Kegiatan usaha BUMS diantaranya di bidang pertanian, industri, perdagangan, dan jasa.
BUMS mencari keuntungan sebanyak mungkin, mengembangkan modal yang ada, membuka
lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran.
Berikut ini adalah perbedaan antara koperasi
dan jenis usaha yang lain.
No
|
Koperasi
|
Badan usaha Bukan Koperasi
|
1.
|
Meningkatkan
kesejahteraan anggota
|
Mencari keuntungan
sebesar-besarnya.
|
2
|
Modal berasal dari
anggota
|
Modal berasal dari
perorangan atau sekelompok orang sebagai pemegang saham
|
3
|
Keuntungan (SHU)
yang dibagi setiap tahun berdasar besarnya jasa usaha kepada koperasi
|
Keuntungan dibagi
berdasarkan besarnya saham.
|
4
|
Keanggotaan
koperasi bersifat suka rela dan terbuka
|
Keanggotaan terbatas
hanya pada pemilik modal
|
5
|
Kekuasaan tertinggi
terletak pada rapat anggota
|
Kekusaan tertinggi
terletak pada rapat umum pemegang saham
|
6
|
Setiap anggota
mempunyai hak suara
|
Hak suara berdasar
jumlah saham yang dimiliki
|
D. Kegiatan Koperasi Sekolah
Koperasi yang berada dilingkungan sekolah sebagai tempat
pendidikan dan pembinaan siswa mengenai koperasi adalah koperasi sekolah.
Koperasi sekolah beranggotakan siswa-siswi sekolah dididrikan berdasar kepada
surat keputusan bersama antara Menteri Koperasi dan Menteri Koperasi dan
Menteri Pendididkan Nasional.
Koperasi sekolah mempunyai asas kekeluargaan. Landasan
koperasi sekolah adalah Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Memasyarakatkan koperasi melalui
pendidikan koperasi disekolah sebagi bagian dari sistem pendidikan nasional.
2.
Menumbuhkan minat dan peran serta
pelajar maupun masyarakat terhadap koperasi.
3.
Menyiapkan kader perkoperasiaan
yang berpengetahuaan, berketrampilan, memiliki motivasi, dan cita-cita yang
tinggi.
Koperasi sekolah mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Beranggota para siswa sekolah.
2.
Pengurus dipilih oleh siswa dengan
bimbingan para guru.
3.
Masa jabatan pengurus 1 tahun.
4.
Tidak berbadan hukum.
5.
Kegiatannya mendapat bimbingan
para guru.
6.
Sebagai tempat belajar dan
berlatih para siswa dibidang ekonomi.
Jenis
usaha koperasi sekolah diantarnya adalah sebagai berikut:
1.
Menyediakan alat tulis, buku dan
obat-obatan ringan.
2.
Menyediakan peralatan alat peraga
pelengkap pelajaran.
3.
Melayani tabungan atau simpan
pinjam diantara anggota.
4.
Menjual makanan dan minuman yang
sehat, murah dan bergizi.
Manfaat koperasi sekolah diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Salah satu sarana untuk
menghasilkan bagi siswa yang mempunyai semangat berkoperasi dan sanggup menjadi
pelopor dalam kehidupan koperasi dilingkungan mereka.
2.
Memberi bekal kepada siswa agar
dapat bekerja mandiri setelah mereka terjun dalam masyarakat.
3.
Memenuhi kebutuhan siswa yang ada
hubungannya deengan kegiatan belajar.