Jumat, 25 Januari 2013

tugas 5 mengenal koperasi


MENGENAL KOPERASI

Koperasi adalah badan usaa yang berasas kekeluargaan. Setiap kegiatannya dilakukan dengan prinsip kerja sama. Sebagai bentuk usaha bersama, koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Adakah koperasi di sekolahmu ?

A.     KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata ko dan kata operasi. Ko (co) berarti bersama dan operasi berati bekerja atau berusaha. Koperasi adalah bekerja atau berusaha secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Pengetian koperasi secara lengkap yaitu badan usaha bersama yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan mendasarkan kegiatannya pada prinsip-prinsip kerja sama dan merupakan gerakan ekonomi rakyat  berdasr atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi berlandaskan Pancasila (Landasan Idil) dan UUD 1945 (Landasan Struktural).

      Koperasi di Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat atau badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 telah di tetapkan mengenai siste perokonomian Indonesia yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

      Koperasi merupakan usaha gotong royong untuk meringankan beben ekonomi anggota dan masyarakat. Untuk mendorong usaha bersama dalam koperasi , maka koperasi berpedoman pada prinsip- prinsip sebagai berikut.

a.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
c.       Pembagian sisa usaha (keuntungan) dilakukan secara adil.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Mandiri dalam melakukan kegiatan.
2.       Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi.
        Setiap anggota koperasi harus memahami kewajibannya. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
c.       Memelihara dan mengembangkan kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
d.      Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
e.      Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat baik rapat pengurus maupun rapat anggota.

Selain kewajiban, anggota koperasi pun mempunyai hak. Adapun hak anggota koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Anggota berhak menghadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi.
c.       Anggota berhak meminta diadakan rapat anggota koperasi.
d.      Anggota berhak mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus.
e.      Anggota berhak memenfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama.
f.        Anggota berhak mendapat penjelasan mengenai perkembangan koperasi.

3.       Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi mempunyai beberapa sumber permodalan. Sumber moda koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Modal Sendiri
1)      Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang harus dilunasi oleh anggota dan tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok dan cara melunasinya ditetapkan dalam rapat anggota.
2)      Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan.Ketentuan pengambilan uang simpanan wajib ditetapkan dalam rapat anggota.
3)      Dana Cadangan adalah dana yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan dan berfungsi sebagai tambahan modal untuk meningkatkan usaha koperasi atau untuk menutup kerugian.
4)      Hibah adalah kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian pihak lain. Hibah dapat berwujud uang maupun barang. Pihak lain yang memberi hibah misalnya koperasi yang bubar, BUMN, atau pemerintah.




b.      Modal Pinjaman
Modal pinjaman koperasi adalah modal koperas yang berasal dari pihak lain
dan digunakan oleh koperasi dalam jangka waktu tertentu . Modal tersebut dikembalikan oleh koperasi sesuai dengn kesepakatan .
Berikut ini adalah asl modal pinjaman koperasi.
1)      Koperasi dapat meminjam modal dari anggota
2)      Koperasi dapat meminjam modal dari koperasi lain.
3)      Koperasi dapat mengajukan pinjaman ke Bank.
4)      Koperasi dapat menerbitkan obligasi ( surat utang).
5)      Koperasi dapat mecari modal dari sumber lain yang sah.

4.       Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan koperasi adalah unuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonoman nasional dalam ranga mewujudkan masyarakaat yang maju, adil, dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Manfaat koperasi adalah sebagi berikut.
a.       Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan  masyarakat.
b.      Memperkuat usaha bersama dalam bidang perekonomian rakyat agar dapat mempertahankan diri terhadap penguasaan badan usaha yang ekonomi yang bermodal besar.
c.       Anggota koperasi memperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan koperasi.
d.      Koperasi turut berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota.
5.       Jenis- Jenis Koperasi
Koperasi tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dilingkungan masyarakat. Misalnya, koperasi yang tumbh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan siswa di sekolah disebut koperasi sekolah. Koperasi  yang tumbuh dan berkembang untuk melayani simpan pinjam di lingkungan pegawai atau masyarakat disebut koperasi simpan pinjam/kredit, dan lain-lain.
Menurut sifat usahaya, operasi dapat dibedakan sebagai berikut.
a.       Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi anggotanya.
b.      Koperasi produksi, yaitu adalah koperasi yang beranggotaka produsen, menyediakan bahan mentah, dan memasarkan hasil produksi
c.       Koperasi kredit atau simpan pinjam, yaitu kopersi  yang menghimpun dana dari anggota dan meminjakannya kepada anggota yang membutuhkan.
Menurut lingkungannya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut.
a.       Koperasi fungsional, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri atas karyawan atau pegawai pada lembaga tertentu. Misalnya, koperasi guru dan koperasi pegawai negeri.
b.      Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang berada di wilayah tertentu dengan usaha dibidang pertanian dan perkebunan. Misalnya, KUD Simpati di Ciamis dan KUD Mandiri di tasikmalaya.
c.       Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang berada dilingkungan sekolah sesbagi tempat pendidikan dan pembinaan siswa mengenai koperasi.




B.      Pentingnya koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

1.       Pentingnya koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi mempunyai peranan yang penting dalam melayani ekonomi rakyat di Indonesia. Berikut ini adalah beberpa peran koperasi yang pentng dalam perekonomian Indonesia.
a.       Koperasi berupaya secara aktif mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b.      Koperasi berusaha memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagi tiang utamanya.
c.       Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasiona yang merupakan usah bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.       Pentingnya Usaha Bersasma melalui koperasi
Usaha bersama melalui koperasi merupakan hal yang sangat penting . Pentingnya usaha bersama melalui koperasi karena hal-hal sebagai berikut.
a.       Dengan bekerja sama dan bergotong royong, maka beban dan kesulitan setiap anggota koperasi menjadi lebih ringan.
b.      Usaha bersama dalam koperasi dikelola secara baik oleh pengurus, pengawas, dan anggota sehingga tercipta suasana kerja sama tanpa membeda-bedakan kedudukan setiap anggota koperasi.
c.       Usaha bersama dalam koperasi bertujuan meningkatkan kesejhteraan anggota serta membina kerja sama dalam suasana kekeluargaan.
d.      Usaha bersama dalam koperasi dititikberatkan pada anggota. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajban yang sama. Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota. Keputusan penting dilakukan melalui rapat anggotanya.
e.      Melalui usaha bersama maka maju atau mundurnya koperasi bergantung kepada anggotanya. Koperasi tidak bergantung kepada pihak lain.
f.        Melalui usaha  bersama, modal koperasi dihimpun dari simpanan anggota.
g.       Melalui usaha bersama, koperasi memperoleh keuntungan yang disebut sisa hasil usaha(SHU) yang dibagikan anggotanya.

C.      Perbandingan Koperasi dan Usaha
Bentuk usaha di bidang ekonomi di Indonesia pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu Badabn Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah. BUMN didirikan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabangproduksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi “ Bumi dan ir dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
BUMS adalah badan usaha yang dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh masyarakat. Kegiatan usaha BUMS diantaranya di bidang  pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. BUMS mencari keuntungan sebanyak mungkin, mengembangkan modal yang ada, membuka lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran.





Berikut ini adalah perbedaan antara koperasi dan jenis usaha yang lain.
No
Koperasi
 Badan usaha Bukan Koperasi
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota

Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
2
Modal berasal dari anggota
Modal berasal dari perorangan atau sekelompok orang sebagai pemegang saham
3
Keuntungan (SHU) yang dibagi setiap tahun berdasar besarnya jasa  usaha kepada koperasi
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya saham.
4
Keanggotaan koperasi bersifat suka rela dan terbuka
Keanggotaan terbatas hanya pada pemilik modal
5
Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota
Kekusaan tertinggi terletak pada rapat umum pemegang saham
6
Setiap anggota mempunyai hak suara
Hak suara berdasar jumlah saham yang dimiliki

D.     Kegiatan Koperasi Sekolah
Koperasi yang berada dilingkungan sekolah sebagai tempat pendidikan dan pembinaan siswa mengenai koperasi adalah koperasi sekolah. Koperasi sekolah beranggotakan siswa-siswi sekolah dididrikan berdasar kepada surat keputusan bersama antara Menteri Koperasi dan Menteri Koperasi dan Menteri Pendididkan Nasional.
Koperasi sekolah mempunyai asas kekeluargaan. Landasan koperasi sekolah adalah Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.       Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan koperasi disekolah sebagi bagian dari sistem pendidikan nasional.
2.       Menumbuhkan minat dan peran serta pelajar maupun masyarakat terhadap koperasi.
3.       Menyiapkan kader perkoperasiaan yang berpengetahuaan, berketrampilan, memiliki motivasi, dan cita-cita yang tinggi.
Koperasi sekolah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.       Beranggota para siswa sekolah.
2.       Pengurus dipilih oleh siswa dengan bimbingan para guru.
3.       Masa jabatan pengurus 1 tahun.
4.       Tidak berbadan hukum.
5.       Kegiatannya mendapat bimbingan para guru.
6.       Sebagai tempat belajar dan berlatih para siswa dibidang ekonomi.
Jenis usaha koperasi sekolah diantarnya adalah sebagai berikut:
1.       Menyediakan alat tulis, buku dan obat-obatan ringan.
2.       Menyediakan peralatan alat peraga pelengkap pelajaran.
3.       Melayani tabungan atau simpan pinjam diantara anggota.
4.       Menjual makanan dan minuman yang sehat, murah dan bergizi.
Manfaat koperasi sekolah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Salah satu sarana untuk menghasilkan bagi siswa yang mempunyai semangat berkoperasi dan sanggup menjadi pelopor dalam kehidupan koperasi dilingkungan mereka.
2.       Memberi bekal kepada siswa agar dapat bekerja mandiri setelah mereka terjun dalam masyarakat.
3.       Memenuhi kebutuhan siswa yang ada hubungannya deengan kegiatan belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar